news

Tarif Cukai Rokok 2022 Resmi Naik, Segini Harga Jual Eceran Rokok

Senin, 3 Januari 2022 | 13:34 WIB
Tarif cukai rokok resmi naik tahun 2022 hingga mencapai rata-rata 12 persen (Foto/ Unsplash - @Pawel_Czerwinski)

Sewaktu.com -- Mulai tahun baru, Sabtu, 1 Januari 2022, Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik. Kenaikan itu temasuk untik sigaret, cerutu hingga rokok elektrik.

Sigaret Putih Mesin golongan I mengalami kenaikan tertinggi hingga Rp40 ribu per bungkusnya.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Pengendara Motor Warga Bekasi Tabrak Ferrari di Bogor

Demikian pula dengan tarif cukai rokok yang ikut naik pada hari yang sama. Pemerintah telah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesae rata-rata 12 persen.

Penetapan kenaikan cukai rokok 2022 yang naik hingga rata-rata 12 persen membuat Sigaret Kretek Mesin (SKm) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Baca Juga: Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda, Konsumsi Rutin 6 Jenis Makanan Ini

Sedangkan golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan tarif terendah kenaikan cukai rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan cukai rokok tersebut.

Baca Juga: Terbatas! Kode Redeem PUBG Mobile 3 Januari 2022, Yuk Klaim Sekarang!

"Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait," Ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 3 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 3 Januari 2022: Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

  • SKM golongan I naik 13,9 persen
  • SKM golongan IIA naik 12,1 persen
  • SKM golongan IIB naik 14,3 persen
  • SPM golongan I naik 13,9 persen
  • SPM golongan IIA naik 12,4 persen
  • SPM golongan IIB naik 14,4 persen
  • SKT golongan IA naik 3,5 persen
  • SKT golongan IB naik 4,5 persen
  • SKT golongan II naik 2,5 persen
  • SKT golongan III naik 4,5 persen

Berikut pula Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2022 setelah kenaikan tarif cukai rokok:

Baca Juga: Viral! Video Panggung Dangdut Mendadak Roboh saat Biduan Nyanyi, Ratusan Orang Langsung Bubar

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB