Sewaktu.com -- Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok per 1 Januari 2022.
Keputusan ini akan berpengaruh dengan naiknya harga rokok di tahun depan. Diperkirakan harga rokok naik tahun 2022.
Dijelaskan juga oleh bendahara negara, kenaikan tarif cukai cokok rata-rata adalah sebesar 12%. Meski begitu, rata-rata itu lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12,5%.
Baca Juga: Catat! Jadwal Libur dan Daftar Tanggal Merah 2022
Sri Mulyani juga dalam konferensi pers pada Senin, 13 Desember 2021 berharap agar semuanya segera terselesaikan agar peraturan ini bisa dilaksanakan mulai 1 Januari tahun 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, yakni pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu Dengan Nonton Bersama 4 Film Ini
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berharap kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Kenaikan harga rokok tahun 2022 juga akan berkontribusi dalam menurunkan jumlah produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun kini naik menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Baca Juga: Foto-Foto Kepanikan Masyarakat Akibat Gempa Bumi 7,5 Magnitudo yang Guncang NTT
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ungkap Sri Mulyani.
Pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Berikut, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Artikel Terkait
Risiko Utama Terkena Penyakit Kanker Mulut Itu Rokok atau Human Papiloma Virus?
Update Kasus Covid-19 Indonesia Per Hari Ini: Dari Penurunan Kasus Hingga Mengalami Kenaikan
Hindari Rokok dan Olahraga Teratur Bisa Hilangkan Rasa Stres Loh, Tapi Ada Juga Cara Lainnya
Indofood Sukses Capai Pertumbuhan Pendapatan Signifikan Di Tengah Kenaikan Harga Beli Bahan Baku
Pendapatan Apple dan Google Naik Dratis Karena Game Online