Baca Juga: Sinyal Ponsel Lemot saat Hujan? Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp600
HJE per bungkus: Rp12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp505
HJE per bungkus: Rp10.100.
Baca Juga: Ada Pesan Kematian dari Teror Kepala Anjing yang Diterima Habib Bahar bin Smith
Sebagai perbandingan, pada tahun 2021 kenaikan rokok tahun 2022 lebih rendah. Pada tahun 2021 kenaikan rata-rata mencapai 12,5 persen. Namun, di tahun ini harga rokok melambung hingga mencapai Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Baca Juga: Beberapa Pekerjaan Unik dengan Gaji Fantastis, Padahal Kerjanya Cuma Itu-itu Saja
Data menunjukan kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota menunjukan, untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Baca Juga: Hal Berikut Membuktikan Jika Jomblo Itu Bukan Musibah, Jadi Jangan Takut Ya
Sedangkan di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.