SEWAKTU.com -- Untuk daftar gaji PPPK sangat berfariasi tergantung golongannya. PPPK adalah singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, PPPK memiliki dua jenis, PPPK Guru dan PPPK non guru.
Mirip seperti PNS, gaji PPPK sama diberikan gaji dan tunjangan. Untuk jumlah gaji PPPK telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, berapa gaji PPPK bersama dengan tunjangannya? Apakah gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS? Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilulas di artikel ini.
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Baca Juga: Benar Nggak Ya, Posisi Wanita Diatas Saat Berhubungan Seks Akan Lebih Tahan Lama?
Berikut gaji PPPK beserta tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700