2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil yaitu Rp1.560.800 dan paling besar ialah Rp5.901.200. Itulah diatas gaji PPPK bisa lebih besar dibanding gaji PNS.