news

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Kata Korlantas Polri

Senin, 24 Januari 2022 | 14:19 WIB
Pelat Nomor Putih. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menentukan kebijakan mengubah warna dasar plat nomor putih kendaraan kapan berlaku? bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih secara bertahap pada tahun ini. 

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa tak hanya mengubah warna dasar plat nomor putih kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). 

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor putih kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” terang Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin.

Baca Juga: Siap-Siap Edy Mulyadi, Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur Sudah Siapkan Hukuman Adat

Yusri menjelaskan, perubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas. 

“Perubahan plat nomor dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014. 

Baca Juga: Sibolga Diguncang Bom, Tiga Orang Mengalami Luka-luka

Diketahui, perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ada dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Untuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

Baca Juga: Pemain Film Danur Matthew White Meninggal Dunia di Usia 12 Tahun

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB