a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Artikel Terkait
Peretas Asal Brazil Klaim Bocorkan Data Polri
Ada 5 Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia
Polri Targetkan Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tahun Ini
Selain Ganti Pelat Nomor Putih, Polri Juga Bakal Tanam Chip di Pelat Nomor Kendaraan Baru
Ombudsman RI Soroti Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobil Milik Arteria Dahlan, Kecurigaan Ada Maladministrasi