SEWAKTU.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan bahwa bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban (santriwati). Hal itu, juga menurut saran dari para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," beber Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.
Untuk 13 santriwati korban Herry Wirawan, ada delapan korban yang saat ini sudah hamil, sembilan bayi yang dilahirkan. Dalam putusannya, hakim menuturkan bahwa beberapa bayi itu akan diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Lembaga itu akan melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Ungkap Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas Seks dengan Pasangan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perilaku Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***