Diketahui, warganet juga memperhatikan sikap Doni yang memasukkan tangan ke saku saat melayangkan permintaan maaf. Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
Doni Salmanan terkena pasal penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option. Doni Salmanan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***