Diketahui, warganet juga memperhatikan sikap Doni yang memasukkan tangan ke saku saat melayangkan permintaan maaf. Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
Doni Salmanan terkena pasal penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option. Doni Salmanan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pernah Kasih Bantuan ke Ridwan Kamil 3000 Paket Sembako, Kini Nasib Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun
Istri Doni Salmanan Akan Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi
Isi Saldo Rekening Doni Salmanan Dibongkar Ahmad Sahroni, Totalnya 16x Lipat Lebih Banyak dari Indra Kenz
Perjalanan Hidup Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung: Dari Juru Parkir, Kuli Bangunan Hingga Main Trading
Ramalan Zodiak Hari Rabu 16 Maret 2022, Perasaan Ingin Kabur Dari Masalah Pekerjaan