news

Soroti Hukuman Mati Terhadap Predator Seks Herry Wirawan, Pakar Hukum: Bisa Menjadi Pencegahan ke Depannya

Selasa, 5 April 2022 | 13:31 WIB
Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Dihukum mati. (Pixabay/mohamed_hassan)

SEWAKTU.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Herry Wirawan selaku pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

"Saya meliat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif. Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara," kata Hibnu di Purwokerto.

"Tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Drakor A Business Proposal Episode 11, Buat yang Ketinggalan Series Drama Korea Romantis

Hibnu menilai ketentuan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Kemudian, minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Akan tetapi jika tindak pidana itu dilakukan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2022: Ricky Berani Ancam Papa Surya, Aldebaran Langsung Bergerak

"Jadi ada dua aspek. Satu, tuntutan jaksa terpenuhi. Dua, bahwa hakim berpikir melompat karena ini korbannya sangat luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," ucapnya.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan pada Senin, 4 April 2022 bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.

Hibnu berharap putusan pidana mati itu bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB