SEWAKTU.com -- Herry Wirawan, ustadz cabul yang pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis hukuman mati tersebut, berarti PT Bandung telah mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis hukuman mati Herry Wirawan diungkapkan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin 4 April 2022. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Tak hanya hukuman mati, Herry Wirawan, sang predator seks para santriwati ini diharuskan untuk membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Baca Juga: Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi Herry Wirawan dari Memperkosa 13 Santriwati
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," jelas hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan lebih dari Rp300 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Diketahui dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
Baca Juga: Majelis Hakim Tetapkan Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.
Hakim menuturkan bahwa ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," terang hakim.
Baca Juga: Perkosa Banyak Santri, Herry Wirawan Minta Agar Hukumannya Dikurangi Saat Sidang Pledoi!
Artikel Terkait
Bantah Tudingan Lambat Menangani Kasus Herry Wirawan, Ridwan Kamil Tegaskan Diproses Sejak Mei 2021
Mantra Khusus Herry Wirawan Sebelum Tiduri Belasan Santri, Dibisikkan Ini ke Kuping, Santriwati Langsung Manut
Kondisi Terkini Ustad Cabul Herry Wirawan, Tinggal Satu Sel dengan Narapidana Begal
Gila! Satu Santri yang Dihamili Herry Wirawan Ternyara Saudara Istrinya Sendiri
Fakta Baru Herry Wirawan, Gagahi Belasan Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam Setiap Hari