SEWAKTU.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap teman wanitanya.
Pelaku mengaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat.
"Korban berinisial AS bisa kenal dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial, yang namanya MiChat," kata Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan.
Salahuddin mengatakan setelah berkenalan dan melakukan pendekatan, pelaku AS kerap mengiming-iming korban dengan mengajak menikah.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2022: Andin Marah Besar, Reyna Ajak Nino Bagikan Makanan
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel.
Lalu, tersangka memberikan minuman yang berisi obat bius untuk memperdaya korban.
"Untuk menjerat korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan dan digauli hotel. Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru ditendang," ujarnya.
Baca Juga: Video Wanita Paruh Baya Serang Jamaah Masjid Darul Fallah Jaksel dengan Pisau, Aksinya Terekam CCTV
Kemudian, pelaku AS mengambul seluruh barang milik korban seperti uang tunai, ATM dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.***