news

Kira-kira Kamu Dapat Nggak Ya, Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Menerima THR

Selasa, 12 April 2022 | 11:22 WIB
Pekerjaan yang berhak mendapatkan THR. (Foto oleh Robert Lens dari Pexels)

SEWAKTU.com - Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR memang menjadi moment menyenangkan ketika menjelang hari raya Idul Fitri.

THR merupakan moment dimana para pekerja mendapatkan bonus berupa 1 kali gajihan.

Pembagian THR bukan hanya diberikan bagi para pekerja tetap saja, melainkan juga pada pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hingga Pisces Hari Selasa 12 April 2022, Hidup Bagaikan Roda Berputar

 

Seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut merupakan daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hingga Sagitarius Hari Selasa 12 April 2022, Jangan Keburu Senang Dulu

 

3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR

Sementara itu, bagi para pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas ketentuannya sebagai berikut:

1. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Baca Juga: Ade Armando Tersangka Sejak 2017, Kini Cari Tersangka

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB