SEWAKTU.com -- Bareskrim Polri telah menahan Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," terang Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Vanessa Khong dan ayahnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin 18 April 2022 dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut beserta ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu.
Kepada tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Kedua tersangka Vanessa Khong dan ayahnya memiliki peran dalam kasus ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz Bernama Fakarich Resmi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Indra Kenz memberikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong. Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar.
"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," terang Whisnu.
Tak hanya Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menjadikan tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz. Nathia Kesuma baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022.
Untuk tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.