SEWAKTU.com -- Sudah merupakan kewajiban perusahaan swasta dan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya THR Idul Fitri kepada seluruh karyawannya.
THR di beberapa perusahaan swasta maupun negeri sudah ada yang cari. Tetapi, apabila Anda sampai saat ini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dapat langsung cara lapor THR Belum Cair.
Bagaimana cara lapor THR Belum Cair offline dan cara lapor THR Belum Cair online? Ikuti beberapa langkah cara lapor THR Belum Cair dibawah artikel.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Kemnaker juga telah menunjukkan cara lapor THR Belum Cair yang benar.
Baca Juga: Beredar Foto Surat Edaran Ormas Minta THR ke Masyarakat, Polisi: Segera Laporkan
Untuk pemberian THR Lebaran 2022 juga wajib dibayar penuh oleh perusahaan. Jika perusahaan tak memberikan THR seperti yang tertera dalam aturan dalam SE di atas, maka karyawan dapat melaporkan secara langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Ini cara lapor THR Belum Cair
Sederet cara lapor THR belum cair, diantaranya dengan cara offline atau online yang bisa diakses melalui situs posko Kemnaker dan juga via WA.
1. cara lapor THR Belum Cair secara offline
Untuk cara lapor THR belum cair pertama adalah dengan mendatangi kantor Kemnaker dan langsung menuju Posko THR untuk membuat pengaduan.
2. cara lapor THR Belum Cair online via WA
Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
3. cara lapor THR Belum Cair online via Website
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah lalu konsultasi masalah THR.
Baca Juga: Ini Dia 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Kalian Sudah Dapat?