news

Integrasi NIK KTP dan NPWP Bakal Jadi Satu, Setuju?

Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:43 WIB
Ilustrasi NPWP (Foto: dpj.go.id)

SEWAKTU.com -- Rencana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terealisasi sudah.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak telah disepakati.

Hal tersebut dimaksud untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.

Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP Online 2022 Secara Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.

Intergrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan tahu informasi terkini serta mendapatkan layanan perpajakan dan mendukung gerakan satu data Indonesia.

Akan dijalankan tahun 2023, layanan ini ditargetkan dapat mencapai 100% penggunaan menjadikan data antar identitas warga negara bisa diakses hanya dalam satu dokumen data saja.

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Ikuti 10 Langkah Mudah Ini 

Integrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu banyak lembaga dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.

Sinergi antara kedua instansi juga diperlukan demi mewujudkan gerakan satu data Indonesia sehingga menghindari adanya double data atau nomor registrasi kewarganegaraan yang tidak terdaftar dan permasalahan mengenai data lainnya.

Integrasi data NIK dan NPWP ini juga tercantum dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.

Pada kesempatan lain, Badan Pusat Statistik juga pernah meluncurkan Program Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan menggapai kedaulatan Indonesia dalam bentuk data nasional dan transparan.

Integrasi satu data semacam ini sudah dilaksanakan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat negara tersebut.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB