SEWAKTU.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh 2022 akan dimulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Terdapat delapan pelanggaran khusus dalam Operasi Patuh 2022, berikut rinciannya:
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: 11 SMK Swasta di Kabupaten Bogor, Semoga di Terima di Sekolah Pilihan Kalian
Penindakan itu merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan.
Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Meujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Dinas Bina Marga Jabar Turunkan 50 Tenaga Harian untuk Siapkan Makam Eril di Cimaung
3. Balap Liar
Kepolisian akan menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.