Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
4. Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya.
Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Baca Juga: Tangkal Hujan di Lokasi Pemakaman Eril, Mba Rara Hadir dengan Busana Serba Hitam
5. Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.
Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor.
Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: 10 Daftar SMK Swasta di Kabupaten Bogor, Sekolah Mana yang Akan di Pilih?
Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan.
Artikel Terkait
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Kata Korlantas Polri
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada 29-30 April 2022
Korlantas Polri Imbau Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol, Kecuali Darurat
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi pada 29-30 April
Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Secara Online