Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
8. Bonceng Tiga Penumpang
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang.
Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya.
Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.***
Artikel Terkait
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Kata Korlantas Polri
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada 29-30 April 2022
Korlantas Polri Imbau Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol, Kecuali Darurat
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Terjadi pada 29-30 April
Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Secara Online