Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
8. Bonceng Tiga Penumpang
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang.
Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya.
Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.***