Disisi lain, koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dikabarkan akan melaporkan Roy Suryo ke polisi terkait postingan Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Pasalnya apa yang dilakukan oleh Roy Suryo itu telah memenuhi pasal 45A ayat (1) tentang UU ITE.
"Kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata C. Suhadi.***