news

Hukum Beli Hewan Kurban Pakai PayLater di E-Commerce Dipertanyakan, Warganet: Pahalanya Masuk Tiap Bulan

Sabtu, 2 Juli 2022 | 08:37 WIB
Hewan kurban dijual di Ecommerce, warganet pertanyakan hukum paylater. Foto/Twitter. (Foto/Twitter.)

Tentu saja warganet langsung meramaikan konten ini dengan komentar-komentar kocak. Termasuk menduga pahala kurban akan ditahan sampai cicilan dilunasi pembeli.

"Gimana ni pak ustadz," celetuk @txtdarionlshop yang tidak habis pikir dengan pertanyaan si calon pembeli.

"Pahalanya di pending sampe lu lunasin pembayarannya si [kayaknya]," komentar warganet.

"Sama malekat pahalanya ditahan," kata warganet.

"Pahalanya masuk tiap bulan, telat bayar PayLater pahalanya dipotong," seloroh yang lainnya.

Tetapi sebenarnya, seperti apa hukumnya membeli hewan kurban dengan utang? Paylater pada dasarnya adalah berutang, apalagi jika mencicil dengan jangka waktu tertentu maka dikhawatirkan bisa menimbulkan riba atau bunga.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat: Mendapat Ridha Allah SWT Melalui Kurban

Kemudian mengutip muhammadiyah.or.id, sejatinya orang yang sangat dianjurkan untuk berkurban adalah mereka yang mempunyai kelapangan alias kelebihan harta.

Terdapat beberapa tolok ukur, seperti orang ini harus sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, serta mampu memenuhi kebutuhan penyempurna lain yang lazim.

"Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban," tutur muhammadiyah.or.id.

Karena itu, sangat tidak disarankan seseorang untuk berutang demi berkurban, apalagi jika ia memaksakan diri dan kesulitan untuk melunasi kewajibannya di masa depan.

Tetapi hal ini berbeda dengan seseorang yang mendapat dana talangan kurban dengan syarat dana tersebut bisa dikembalikan.

Baca Juga: Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bilang Sunnah Muakkad, Apa Itu?

Misalnya saja dana talangan diberikan untuk seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap atau lebih, atau kepada orang yang mempunyai deposito namun belum jatuh tempo.

Dengan demikian, orang-orang ini dinilai masih mampu untuk segera mengganti dana talangannya segera setelah harta yang dimiliki cair.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB