news

Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api, Para Wisatawan Wajib Tahu Aturan Ini

Selasa, 5 Juli 2022 | 15:34 WIB
syarat naik pesawat dan kereta api

SEWAKTU.com -- Implementasi vaksin booster sebagai syarat naik pesawat dan kereta api terbaru akan dilaksanakan paling lambat dua minggu.

Keputusan syarat naik pesawat dan kereta api disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengacu pada hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Dalam waktu dua minggu, syarat naik pesawat dan kereta api yang menjadi syarat perjalanan kereta api dan udara terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Gugus Tugas Covid-19 dan peraturan turunan lainnya akan diterapkan.

Peraturan syarat naik pesawat dan kereta api akan menambah daftar panjang persyaratan yang harus dipenuhi para pelancong sebelum bepergian.

Baca Juga: Kemenkes Akan Musnahkan Jutaan Vaksin yang Kadaluarsa, Menkes Budi: Hibah dari Negara Maju

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan vaksin booster menjadi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian kasus covid-19 di Indonesia.

Sebabnya karena berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukanadanya kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara seperti di Perancis, Italia, dan Jerman. Maka, pemerintah Indonesia bergerak untuk mengantisipasi agar kenaikan yang sama tidak terjadi di Indonesia. 

Kenaikan signifikan dikabarkan juga sudah terjadi di Singapura yang merupakan negara tetangga dekat Indonesia. Pada saat ini, kasus terbaru di Indonesia masih rendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Meskipun demikian, pemerintah bermaksud untuk berjaga-jaga.

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Anak, Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Capaian vaksinasi booster masih rendah

Di samping itu, alasan lain yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru adalah karena pencapaian vaksinasi booster masih rendah.

Rata-rata data yang melaksanakan vaksin booster bedasarkan rekap data dari PeduliLindungi hanya 24,6 persen dari rata-rata pengguna PeduliLindungi yakni 1,9 juta orang. 

Dengan tujuan untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru ialah sudah melaksanakan vaksinasi booster.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB