“Dia swasta tapi juga guru ngaji. Sementara yang baru melapor satu orang,” terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang kita amankan diantaranya satu buah jilbab warna putih polos, baju merah muda milik korban dan pakaian pelaku,” pungkasnya.***