“Dia swasta tapi juga guru ngaji. Sementara yang baru melapor satu orang,” terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang kita amankan diantaranya satu buah jilbab warna putih polos, baju merah muda milik korban dan pakaian pelaku,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sederet Rayuan Maut Ustad Cabul Herry Wirawan ke Santri: 'Guru Itu Salwa Zahra Atsilah, Harus Taat Sama Guru'
Kondisi Terkini Ustad Cabul Herry Wirawan, Tinggal Satu Sel dengan Narapidana Begal
Cerita Pendakwah Cabul Ramai di Twitter, Sering DM Cabul ke Para Santriwati dan Punya Followers Banyak
GILA! 4 Orang Ustadz dan Kakak Kelas Tega Lakukan Pencabulan Pada Belasan Santriwati di Depok
Anggota DPR RI Inisial DK dari Partai Demokrat Disebut Lakukan Pencabulan, Siapa?