SEWAKTU.com - Drama kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai berakhir. Ini setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan langsung dipenjara di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai publik masih belum puas terkait penetapan tersangka Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan publik menduga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam perkara tersebut dan didesak sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok
Sugeng menjelaskan jika mencermati kematian Brigadir J, Bharada E bukan satu-satunya tersangka. Menurutnya, ada pihak lain yang harus bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J minta Irjen Ferdy sambo jadi tersangka setelah dimutasi.
"Harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai perbuatannya," kata Kamaruddin Simanjuntak
Ia mengatakan dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi ini, kasus Brigadir J telah memasuki babak baru dan akan segera mengungkap otak pelaku kejahatan.
Baca Juga: Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, juga getol mengingikan Ferdy Sambo sebegai tersangka.
Dia berharap dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi, akan mengungkap kasus dengan cepat dan transparan.
"Kami acungkan jempol buat Pak Kapolri. Kalau ada yang melanggar hukum, ya harus ditindak tegas siapun itu dan apapun jabatannya," kata Roslin.
Baca Juga: 25 Polisi Kongkalikong Tutupi Kasus Ferdy Sambo, Ini Daftar Pangkat Polisi yang Terlibat
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.