news

Jalan Panjang Drama Tewasnya Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 22:34 WIB
Irjen Ferdy Sambo Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok Usai Ditetapkan Tersangka. (Facebook/Rohani Simanjuntak)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers itu pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok

Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Profil Irjen Irjen Syahar Diantono Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Besar Ini

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Pernyatan itu menjadi tanda-tanda jika Ferdy Sambo bakal ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti.

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB