SEWAKTU.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
Ferdy Sambo sepanjang Sabtu (6/8/2022) menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok Usai Ditetapkan Tersangka
Sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini (6/8/2022).
Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.
Pada eenanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E dan membuka kemungkinan ada tersangka lainnya.
Adapun Bharada E berdasarkan mengaku dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga saat ini meminta perlindungan kepada Kapolri.
Sebelumnya,tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu.
Baca Juga: Pihak-pihak Paling Getol Jadikan Ferdy Sambo Tersangka dan Dipenjara
Sambo sendiri masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.
Selain Sambo, dua pati yang masuk Yanma Polri yaitu Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Beny Ali. Dengan mutasi itu, karier Sambo ibarat roller coaster.
Sebelum Ferdy Sambo tersangka, Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Haru! Video Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Cium dan Peluk Kadiv Propam Ferdy Sambo
Profil Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Dilecehkan, Ternyata...
Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan Polri
CCTV Rumah Ferdy Sambo Ditemukan, Siapa yang Berbohong di Kasus Polisi Tembak Polisi Akan Terungkap
Fakta Penembakan Brigjen J, Sebelum Penembakan Ajudan Ferdy Sambo Masih Tertawa Lepas
Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sejumlah Polisi Melakukan Penyelidikan Kematian Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Nama Tersangka Baru Segera Muncul?
Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Polri, Minta Maaf ke Institusi Polri dan Ucapkan Belasungkawa
Kapolri Ngamuk, 25 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bakal Diproses
25 Polisi Kongkalikong Tutupi Kasus Ferdy Sambo, Ini Daftar Pangkat Polisi yang Terlibat