news

16 Perwira Polisi Diperiksa dan Dibawa ke Tempat Khusus Usut Kasus Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kasus Ferdy Sambo buat 16 perwira polisi ditahan di tempat khusus. Foto/Polri. (Foto/Polri.)

Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Bohongi Seluruh Masyarakat Indonesia dan Bikin Malu Polri

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB