SEWAKTU.com -- Ada 16 perwira polisi dibawa ke tempat khusus (Patsus) karena dinilai tak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
16 orang perwira tinggi tersebut diduga melanggar etik kepolisian ketika tengah penyelidikan tewasnya Brigadir J di Rumah Dinasnya Brigjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, jumlah perwira tinggi yang melanggar etika ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis 11 Agustus 2022 sebanyak 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," jelas Dedi, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Coba Sogok Ketua LPSK, Kasih Uang dalam 2 Amplop Tebal
Dedi menuturkan, lewat hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," imbuhnya.
Jadi, lanjut jenderal bintang dua tersebut, ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," tutur Dedi menjelaskan.
Sebelumnya, Jumat 12 Agustus 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Sebelumnya diberitakan, Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Artikel Terkait
Video CCTV Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Beredar, Ada Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada E
Ferdy Sambo Diperiksa Perdana di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J
Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana: Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Ayah Brigadir J Kecewa dengan Pengakuan Ferdy Sambo, Minta Buka Kasus Secara Transparan
Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Bohongi Seluruh Masyarakat Indonesia dan Bikin Malu Polri