Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Bohongi Seluruh Masyarakat Indonesia dan Bikin Malu Polri
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***
Artikel Terkait
Video CCTV Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Beredar, Ada Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada E
Ferdy Sambo Diperiksa Perdana di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J
Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana: Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Ayah Brigadir J Kecewa dengan Pengakuan Ferdy Sambo, Minta Buka Kasus Secara Transparan
Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Bohongi Seluruh Masyarakat Indonesia dan Bikin Malu Polri