Ferdy Sambo Coba Sogok Ketua LPSK, Kasih Uang dalam 2 Amplop Tebal

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Ketua LPSK disogok Irjen Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Ketua LPSK disogok Irjen Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Hasto Atmojo Saroso menjelaskan jika Irjen Ferdy Sambo sudah mencoba melakukan penyogokan kepada lembaga yang dipimpinnya.

Hasto menuturkan, Ferdy Sambo coba menyogok LPSK untuk meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.

"Itu bukan diduga, memang terjadi," tutur Hasto Atmojo Saroso.

Hasto Atmojo Saroso mengungkapkan kronologi penyogokan yang dilakukan Ferdy Sambo. Insiden tersebut terjadi di Kantor Propam Polri pada Rabu 13 Agustus 2022, ketika Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri. Tepatnya lima hari usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan, Bukti Brigadir J Tak Pernah Lecehkan Istri Ferdy Sambo

LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.

Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Sudah Bohongi Seluruh Masyarakat Indonesia dan Bikin Malu Polri

"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," jelasnya.

Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Agustus 2022. 

Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil. Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. 

Pada Senin 15 Agustus 2022 depan, LPSK akan memutuskan status Putri Candrawathi, terlindung atau tidak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X