Selama pembacaan permohonan maaf, Mariana tampak terdiam dengan tubuh bersandar pada dinding.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh saksi-saksi termasuk terlapor yakni wanita berinisial M.
"Kami telah periksa malam ini sampai tuntas. Kedua belah pihak sepakat berdamai, dan pihak pelapor dari Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tidak memproses sampai ke penegakan hukum," katanya.
Pihak keluarga menyatakan, Mariana Ahong memiliki kelainan kejiwaan.
Sementara Amalia (21) karyawati Alfamart yang diancam untuk melakukan permintaan maaf mengungkapkan bahwa semua masalah ini sudah selesai. Dia juga menyatakan sudah mencabut laporan terkait pencurian dan pengancaman tersebut.
"Ya setelah masalah ini selesai tenang aja jadinya sehingga sudah tidak ada yang dipikirin lagi. Proses hukum yang dilaporkan sudah dicabut," ungkapnya.