news

BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:44 WIB
BKN luncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.

Pendataan honorer 2022 merupakan amanat dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Hasil pendataan honorer ini nantinya akan menjadi acuan seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan SE Menpan RB mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.

Baca Juga: Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer kategori dua (K2) dan pegawai non-ASN.

Dijelaskan Suharman, honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN.

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah yang bisa didata.

Honorer yang bekerja di instansi swasta, seperti guru sekolah swasta tidak masuk dalam aplikasi pendataan honorer.

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Suharmen, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Siapa Pemilik Esteh Indonesia? Franchise yang Jadi BUMN dan Karyawannya Berstatus PNS

Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB