Dokumen honorer diunggah oleh admin instansi di aplikasi pendataan non ASN 2022.
11. Apa Itu Aplikasi Pendataan Non ASN?
Aplikasi pendataan non ASN adalah aplikasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Jumlah Honorer Seluruh Indonesia 410.000, Jangan Tambah Apalagi Menjanjikan Diangkat Jadi ASN
Aplikasi pendataan non ASN digunakan untuk mendata pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah seluruh Indonesia.
12. Honorer Apa Saja yang Didata?
Tenaga non ASN atau honorer yang didata hanya ada dua kelompok. Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
13. Apa Saja Syarat Pendataan Honorer?
Honorer harus memenuhi empat syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yaitu:
❑ Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
❑ Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
❑ Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
❑ Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
14. Honorer Apa Saja yang Tidak Masuk Pendataan?
Ada 8 jenis honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022, yaitu: