Ada 22 dua data yang harus diinput oleh admin instansi di aplikasi pendataan non ASN, yakni:
❑ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
❑ Nama lengkap tanpa gelar
❑ Nomor peserta THK-II (khusus eks THK-II)
❑ Tempat lahir
❑ Jenis kelamin
❑ Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini.
❑ Nomor ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir
❑ Tanggal lulus
❑ Sekolah/universitas
❑ File dokumen ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini
❑ Nomor SK pada pembayaran APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah
❑ Tanggal SK
❑ Tanggal mulai kerja (berdasarkan SK)
❑ Tanggal akhir kerja (berdasarkan SK)
Artikel Terkait
Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas
Penghapusan Honorer 2023 Perintah UU, Bukan Aturan yang Dibuat Kemenpan RB
Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022
13 Data Honorer Bisa Diinput Tenaga Non ASN di Aplikasi Pendataan BKN
Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya