Ada 22 dua data yang harus diinput oleh admin instansi di aplikasi pendataan non ASN, yakni:
❑ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
❑ Nama lengkap tanpa gelar
❑ Nomor peserta THK-II (khusus eks THK-II)
❑ Tempat lahir
❑ Jenis kelamin
❑ Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini.
❑ Nomor ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir
❑ Tanggal lulus
❑ Sekolah/universitas
❑ File dokumen ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini
❑ Nomor SK pada pembayaran APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah
❑ Tanggal SK
❑ Tanggal mulai kerja (berdasarkan SK)
❑ Tanggal akhir kerja (berdasarkan SK)