❑ Pendidikan (berdasarkan SK)
❑ Jabatan pada pembayaran APBN bagi honorer instansi pusat dan APBD bagi honorer instansi daerah.
❑ Konversi jabatan ASN
❑ Unit kerja pada saat pembayaran APBN/APBD
❑ Jabatan penandatanganan SK
❑ Jenis jabatan penandatanganan SK
❑ File dokumen SK
❑ File bukti pembayaran honorarium APBN bagi honorer instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.
19. Apakah Boleh Tenaga Non ASN Input Data?
Boleh. Tapi tidak semua data boleh diinput oleh honorer. Honorer baru bisa input data setelah admin instansi sudah meng-import atau menginput data honorer.
20. Data Apa Saja yang Boleh Diinput Honorer?
Ada 13 data yang bisa diinput oleh tenaga honorer di aplikasi pendataan non ASN 2022, yakni:
❑ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
❑ Nomor SK
❑ Tanggal SK