news

Tunjangan ASN 2022 Sudah Ditetapkan, Tertinggi Rp 50 Juta Per Bulan

Minggu, 4 September 2022 | 18:58 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja yang diberikan kepada Kepala BRIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam beleid itu disebutkan, pegawai di lingkungan BRIN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi beleid tersebut.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai BRIN 2022 sesuai kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 17 : Rp33.240.000
  2. Kelas jabatan 16 : Rp27.577.500
  3. Kelas jabatan 15 : Rp19.280.000
  4. Kelas jabatan 14 : Rp17.064.000
  5. Kelas jabatan 13 : Rp10.936.000
  6. Kelas jabatan 12 : Rp9.896.000
  7. Kelas jabatan 11 : Rp8.757.600
  8. Kelas jabatan 10 : Rp5.979.200
  9. Kelas jabatan 9 : Rp5.079.200
  10. Kelas jabatan 8 : Rp4.595.150
  11. Kelas jabatan 7 : Rp3.915.950
  12. Kelas jabatan 6 : Rp3.510.400
  13. Kelas jabatan 5 : Rp3.134.250
  14. Kelas jabatan 4 : Rp2.985.000
  15. Kelas jabatan 3 : Rp2.898.000
  16. Kelas jabatan 2 : Rp2.708.250
  17. Kelas jabatan 1 : Rp2.531.250

Demikian rincian tunjangan ASN 2022 untuk pegawai di lingkungan BRAIN. Nominal tunjangan kinerja pegawai BRAIN tersebut berlaku terus-menerus hingga terbit Perpres baru. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB