Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja yang diberikan kepada Kepala BRIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid itu disebutkan, pegawai di lingkungan BRIN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi beleid tersebut.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai BRIN 2022 sesuai kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17 : Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 : Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 : Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 : Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 : Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 : Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 : Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 : Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 : Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 : Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 : Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 : Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 : Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 : Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 : Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 : Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 : Rp2.531.250
Demikian rincian tunjangan ASN 2022 untuk pegawai di lingkungan BRAIN. Nominal tunjangan kinerja pegawai BRAIN tersebut berlaku terus-menerus hingga terbit Perpres baru. ***