Sewaktu.com - Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menguntungkan guru honorer.
Jika RUU Sisdiknas disahkan, semua guru honorer otomatis lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru). Mereka dianggap lulus, meskipun belum pernah mengikuti PPG.
Selain guru honorer, guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga tidak perlu lagi mengikuti PPG.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pendataan Guru Honorer 2022 Oktober, Uji Publik Cegah Data Siluman
Dengan demikian, guru honorer, guru PNS dan guru PPPK boleh mendapatkan tunjangan meskipun belum mengantongi serdik.
Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Jumat, 2 September 2022.
"Jadi, guru PNS, PPPK, honorer yang belum beserdik tidak perlu antre bertahun-tahun untuk ikut PPG. Dengan RUU Sisdiknas, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana aturan UU ASN dan peraturan lainnya," ucap Nadiem Makarim.
Baca Juga: Komisi X DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer Jadi PPPK
Dalam draf RUU Sisdiknas disebutkan bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung mengatakan RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.
Guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi otomatis mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?
RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas.
Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.