Dengan demikian, guru yang mengajar di PAUD bisa mendapatkan penghasilan sebagai guru formal sepanjang memenuhi persyaratan.
Hal serupa berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengusulkan ke DPR RI agar RUU Sisdiknas dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas yang harus dibahas pada tahun 2023.
Namun sebagaian besar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak lantaran masalah guru honorer dan penerimaan PPPK Guru belum beres.
Anggota Baleg yang juga anggota Komisi X DPR, Prof Zainuddin Maliki mengatakan, masalah PPPK guru saja belum beres, Kemendikbud Ristek sudah mau masuk ke masalah yang lebih besar, yaitu revisi UU Sisdiknas.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya mengatakan forum guru honorer sudah berulang kali datang ke Komisi X DPR untuk mengadu.
Menurutnya, tidak mungkin forum guru honorer berulang kali datang ke Komisi X jika tidak ada masalah serius.
“Artinya ada masalah serius di pengangkatan ASN P3K yang belum bisa diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Ristek,” ucap Zainuddin Maliki saat menerima aspirasi sejumlah organisasi dan forum guru honorer di Komisi X, Senin (29/8).
Zainuddin Maliki mengkritik Kemendikbudristek yang dianggap belum bisa menyelesaikan pengangkatan guru honorer menjadi P3K.
“Yang teknis ini (seleksi P3K guru) belum diselesaikan, mau masuki persoalan yang lebih besar,” sindir Zainuddin.
Menurut Zainuddin, sebagian besar fraksi di DPR menolak pembahasan RUU Sisdiknas 2023.
“Kamis mengusulkan agar ditunda karena banyak elemen masyarakat yang menolak. Selesaikan dulu urusan P3K ini,” tegas mantan Wakil Ketua Pimpunan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur ini. ***