Guru Honorer Otomatis Lulus PPG, Nadiem Makarim Jamin Dapat Tunjangan Profesi

- Minggu, 4 September 2022 | 21:13 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Dok Sewaktu.com)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Dok Sewaktu.com)

Sewaktu.com - Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menguntungkan guru honorer.

Jika RUU Sisdiknas disahkan, semua guru honorer otomatis lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru). Mereka dianggap lulus, meskipun belum pernah mengikuti PPG.

Selain guru honorer, guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga tidak perlu lagi mengikuti PPG.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Pendataan Guru Honorer 2022 Oktober, Uji Publik Cegah Data Siluman

Dengan demikian, guru honorer, guru PNS dan guru PPPK boleh mendapatkan tunjangan meskipun belum mengantongi serdik.

Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Jumat, 2 September 2022.

"Jadi, guru PNS, PPPK, honorer yang belum beserdik tidak perlu antre bertahun-tahun untuk ikut PPG. Dengan RUU Sisdiknas, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana aturan UU ASN dan peraturan lainnya," ucap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Komisi X DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer Jadi PPPK

Dalam draf RUU Sisdiknas disebutkan bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung mengatakan RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.

Guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi otomatis mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN.

Baca Juga: Hasil Pendataan Honorer 2022 Diumumkan Oktober, Kapan Seleksi PPPK Dibuka?

RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas.

Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X