SEWAKTU.com -- Para tenaga honorer yang menginjak umur 56 tahun diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tetapi demikian, ada beberapa persyaratan lewat P3K para honorer.
Aturan honorer ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/108 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau P3K.
Seperti tertera pada aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditulis PPPK Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS?
Baca Juga: Cara Pendaftaran P3K Guru Tahap 3 di SSCASN Bagi Guru Lulus PG dan Pelamar Umum
Jawaban Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS adalah iya. Diketahui, PPPK atau apakah P3K bisa diangkat jadi PNS dua tahun sebelum masa pensiun.
"Sekurang-kurangnya diangkat dua tahun sebelum pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa 56 tahun," beber Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, seperti dikutip, Rabu(31 Agustus 2022.
Walau P3K bisa diangkat jadi PNS, pemerintah membeberkan tak seluruhnya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS.
Karena, hanya ada dua kelompok yang masuk pendataan tenaga honorer antara lain tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN yang kerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Link Pendaftaran P3K Guru 2022 dan Pengumuman Lowongan di SSCASN
Untuk kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Para honorer lantas hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan," pungkas Suharmen.***