Sewaktu.com - Presiden Jokowi melantik Azwar Anas menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Azwar Anas akan mengurus seleksi PPPK 2022 dan masalah honorer yang bakal dihapus pada 2023.
Jadwal seleksi PPPK 2022 hingga kini belum diumumkan kepada publik. Namun Kementerian PANRB telah menetapkan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.200.429 untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Seleksi PPPK 2022 merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah honorer yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023.
Baca Juga: Update Info CPNS dan Pendaftaran PPPK 2022, Cek Formasi P3K Serta Rinciannya
Penghapusan honorer 2023 merupakan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).
Penghapusan honorer 2023 adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN disebutkan bahwa pegawai ASN di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Baca Juga: Daftar Formasi Jabatan P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022
Penghapusan honorer 2023 diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah atau PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP 49/2018 itu menyebutkan bahwa instansi pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau non ASN.
Sebagai tindak lanjut dari PP 49 Tahun 2018, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Simulasi CAT BKN 2022 untuk Calon Pelamar P3K di Sejumlah Daerah, Cek Jadwalnya Jangan Ketinggalan
SE tersebut mempertegas bahwa mulai November 2023, tidak ada lagi yang namanya honorer atau tenaga non ASN di instansi pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus mendata tenaga non ASN atau honorer hingga 30 September 2022.