"Sehingga sebenarnya kalau P3K yang lulus di tahun 2021 itu sama sekali tidak dipergunakan, maka itu otomatis jadi anggaran atau SILPA yang harus diperhitungan di tahun 2022," jelas Iwan.
"Karena sifatnya itu earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya. Jadi, mau tidak mau itu harus diprotek dan harus dialokasikan untuk kebutuhan ASN P3K Guru," tandas Iwan.
Jawaban Iwan itu sekaligus sebagai klarifikasi terhadap tudingan Pemda yang menyebut formasi P3K Guru 2022 sudah ditetapkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum kebijakan earmarked DAU keluar. ***