Formasi P3K Guru 2022 Sudah Dirinci GTK Sejak 2021, Pemda Jangan Ngeles Lagi!

- Sabtu, 10 September 2022 | 06:43 WIB
Dirjen GTK, Iwan Syahril menyebut formasi P3K Guru 2022 sudah dirinci sejak 2021. (Dok Pojoksatu.id)
Dirjen GTK, Iwan Syahril menyebut formasi P3K Guru 2022 sudah dirinci sejak 2021. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklaim sudah merinci kebutuhan dan formasi P3K Guru 2022 sejak tahun 2021 lalu.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Iwan Syahril mengatakan pihaknya sudah bersurat ke seluruh kepala daerah terkait formasi P3K Guru 2022 pada Juni 2021.

Menurut Iwan Syahril, GTK sudah menyampaikan kepada kepala daerah berapa jumlah formasi yang dianggarkan dan berapa uang yang disediakan untuk formasi P3K Guru 2022 di masing-masing pemda.

Baca Juga: Miris, Guru Lulus PG Bisa Nganggur Sampai 2023, Ini Penyebabnya

Bukan cuma sekali, GTK kembali mengirimkan surat kepada kepala daerah pada Desember 2021 terkait formasi P3K Guru 2022.

Hal itu dikatakan Iwan Syahril dalam sosialisasi Pengadaan P3K Guru 2022 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum lama ini.

"Ada surat di bulan Juni 2021 untuk alokasi P3K guru 2021, lalu yang terakhir surat di bulan Desember untuk P3K guru 2022," ujar Iwan Syahril, dikutip Sewaktu.com dari kanal YouTube Kementerian PANRB, Sabtu 10 September 2022.

Baca Juga: Menteri PANRB Azwar Anas Tancap Gas Bahas Nasib Honorer, Ini Keputusannya

Dalam surat tersebut diuraikan secara rinci formasi PPPK Guru 2022 beserta anggaran yang dibutuhkan.

"Di situ dirincikan per daerah berapa jumlah formasi yang dianggarkan, berapa jumlah alokasi (anggaran) yang sudah disediakan untuk P3K guru," jelas Iwan.

Menurut Iwan, formasi dan anggaran gaji P3K Guru yang belum direalisasikan pada 2021 bisa digunakan pada 2022.

Baca Juga: Pusat Siapkan 10.664 Formasi P3K Garut 2022, yang Diambil Cuma 3.330, Kenapa?

Ia menyebutkan alokasi gaji P3K dari Dana Alokasi Umum (DAU) sifatnya earmarked, tidak boleh digunakan untuk belanja selain gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Dana DAU yang tidak terpakai pada 2021 otomatis menjadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) yang bisa digunakan pada 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X