Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas terdiri dari:
- Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
- Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
- Nilai Ambang Batas wawancara.
Jika ada pelamar umum yang memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang paling tinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Pemilihan sekolah bagi pelamar umum merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
Demikian mekanisme seleksi P3K 2022 bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang perlu diketahui oleh para calon pelamar. Semoga bermanfaat. ***