news

Seleksi P3K 2022 Diskriminatif, Nakes Dompu Mogok Kerja, Ancam Boikot Seluruh Puskesmas

Rabu, 14 September 2022 | 08:44 WIB
Nakes Dompu mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dilarang ikut seleksi P3K 2022. (YouTube Ahmadin dompu)

Berdasar aturan tersebut, nakes sukarela dan memiliki SK Kapitasi tidak diperbolehkan untuk ikut dalam seleksi P3K 2022.

"Kami terzalimi karena surat edaran BKD bahwa perekrutan pegawai kontrak untuk non ASN mendiskriminasi kami. Masa cuma yang punya SK Honda (honorarium daerah) saja yang masuk kriteria. Itu membeda-bedakan kami," jelasnya.

Nakes yang memiliki SK honorarium daerah hanya orang-orang tertentu. Mereka adalah orang dekat pejabat daerah atau keluarga dan mantan tim sukses kepala daerah.

"Yang memiliki SK Honda itu adalah orang-orang tertentu, sementara yang sukarela dan kapitasi banyak dan sudah kerja bertahun-tahun," jelas Ula Aminullah.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tenaga honorer yang bisa ikut seleksi P3K 2022, antara lain:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Regulasi ini diprotes tenaga honorer nakes lantaran dianggap diskriminatif. Aturan tersebut menutup peluang nakes di puskesmas untuk ikut seleksi P3K 2022, terutama nakes yang honorariumnya bersumber dari kapitasi JKN. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB