Formasi P3K 2022 Berubah Lagi, Berkurang Jadi 530.028, Lihat Rincian Formasi PPPK Guru dan Non Guru

- Selasa, 13 September 2022 | 07:57 WIB
Rincian formasi P3K 2022  (YouTube)
Rincian formasi P3K 2022 (YouTube)

Sewaktu.com - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) berubah lagi. Perubahan formasi P3K 2022 ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tiga bulan terakhir.

Awalnya, formasi P3K 2022 ditetapkan sebanyak 1.086.128, baik untuk P3K Guru, P3K Kesehatan maupun P3K Tenaga Teknis.

Baca Juga: Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi P3K Non Guru 2022 di SSCASN

Jumlah formasi P3K 2022 itu disampaikan oleh Menteri PPANRB Ad Interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Saat itu, Mahfud MD mengatakan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.086.128. Rinciannya, PPPK instansi pusat 93.554 formasi dan PPPK instansi daerah sebanyak 942.257 formasi.

Sebulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2022, Kementerian PANRB mengubah formasi P3K. Jumlahnya bertambah menjadi 1.200.429 formasi.

Penambahan formasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 264 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022

Pada September 2022, formasi PPPK lagi-lagi berubah. Jumlah formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB berkurang setengah dari formasi sebelumnya.

Jumlah formasi P3K 2022 tersisa hanya 530.028 untuk instansi pusat dan instansi daerah.

"Jadi, total (formasi) pusat dan daerah 530.028," ucap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: 4 Jenis Seleksi P3K 2022, Pelamar Umum Bisa Pilih Daerah Sesuai Minat

Dalam raker tersebut, Azwar Anas menampilkan data jumlah formasi P3K 2022 di instansi pusat dan instansi daerah.

"Inilah penetapan kebutuhan ASN di tahun 2022 yang ada pada pemerintah pusat dan daerah," ucap Azwar Anas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X